New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi'

Menkes Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop – Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, mulai Senin diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  transisi.

img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Penerapan tatanan baru (new normal) diingatkan pemerintah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar mencegah penyebaran COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi juga tengah dijalani.

Belakangan, pemerintah aktif memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus diupdate data kasus positif setiap harinya.

img_title Harga Pertamax Turun, Pemerintah Dinilai Jaga Keseimbangan Energi dan Investasi

Muncul pertanyaan, kemana Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghilang. Belakangan ia bak 'hilang ditelan bumi'. Terakhir, sesuai pemberitaan VoxPop ia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Kepmen itu meminta kepada perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.

img_title BI Sebut Sinergi Bank Sentral dan Pemerintah Bikin Inflasi Juli 2026 Terjaga

"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu 24 Mei 2020.

Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3. 

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.

Ditambahkan dalam poin berikutnya, Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur). Sebab, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

Selain masalah jam kerja, Terawan juga menegaskan, setiap perusahaan wajib menjaga asupan nutrisi setiap karyawannya. Ia menganjurkan, agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut