Novel Baswedan: Sebegitu Rusaknya Hukum di Indonesia

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

img_title 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan. 

img_title Menhan Sjafrie soal Kasus Andrie Yunus: Soal Penyiraman, Bisa Lebih Berat Hukumannya!

Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.

img_title Pedagang Tempe di Pacitan Jadi Korban Penyiraman Air Keras

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Korban kekerasan diduga oleh Oknum Polisi, M (30) dan ibunya, Sri

Alibi Palsu Oknum Polisi Terbongkar, Tangis Ibunda Korban Kekerasan Pecah Saat Lihat Kondisi Putrinya

Seorang wanita berinisial M (30) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum polisi aktif di Jawa Tengah. Kini alibi atas luka bakar korban terbongkar

img_title
VoxPop.co.id
6 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut