KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi dan Pimpinan Pondok Pesantren

Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VoxPop – Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Tin Zuraida, Hari ini. 

img_title Akhir Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara

Tin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

“Tin Zuraida akan diperikaa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 15 Juni 2020.

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukan Urus Perkara

Selain Tin, penyidik antirasuah juga memanggil Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada. Ia akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi. 

“Sofyan Rosada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” ucap Ali Fikri. 

img_title Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 308 Miliar

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya harta Tin Zuraida yang diduga berasal dari hasil korupsi Nurhadi, Namun dalam penguasaan pegawai MA, Kardi. Belakangan mencuat kabar bahwa Tin dan Kardi pernah melakukan pernikahan secara siri di Pesantren Darul Sulthon pada tahun November 2001

Sofyan kepada salah satu media nasional juga membenarkan pernikahan tersebut. Menurut Sofyan, pernikahan tersebut disaksikan dua kolega menpelai, Abdul Rasyid dan Karnadi. 

Pada perkara ini, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 Miliar

KPK juga mengendus modus-modus pencucian uang Nurhadi dan menantunya. Namun sejauh ini keduanya belum dijerat menggunakan Pasal TPPU.

Baca juga: Komentari Novel, Fadli Zon: Ada Waktunya Keadilan Cari Jalan Sendiri

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jaksa juga menuntut Nurhadi dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

img_title
VoxPop.co.id
13 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut