KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Kasus Nurhadi

KPK tangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono
Sumber :
  • VoxPopnews/Eduward Ambarita

VoxPop – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tas dan sepatu mewah bernilai ratusan juta rupiah terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

img_title Akhir Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara

Tas-tas mewah tersebut diduga milik istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia memang dikenal gemar mengkoleksi tas mewah di rumahnya. 

“Iya benar mas, terkait perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi) dkk, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranga berupa tas dan sepatu,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 16 Juni 2020. 

img_title Kuasa Hukum Tegaskan Uang ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Bukan Urus Perkara

Ali tidak merincikan merk-merk tas dan sepatu tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa aset-aset yang diaita tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi. 

“Tas dan sepatunya yang cukup bernilai ekonomis,” ucap Ali. 

img_title Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan TPPU Rp 308 Miliar

Sebelumnya, KPK sudah menyita tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus Nurhadi. 

Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan tim KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Pada perkaranya, KPK menjerat Nurhadi dan Rezky karena diduga menerima suap san gratifikasi sekira Rp 46 Miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Tunjukkan Hasil Test Narkoba, Sikap Bintang Emon Tuai Pujian

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jaksa juga menuntut Nurhadi dengan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

img_title
VoxPop.co.id
13 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut