Imam Nahrawi Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Seret Nama Taufik Hidayat

Imam Nahrawi ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

img_title Kabar Terbaru Kasus Taufik Hidayat, 31 Saksi Diperiksa-Berkas Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Jaksa meyakini Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Uang itu disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

img_title Jawab Segala Keresahan Publik, 6 Hal Penting yang Diungkap Pesulap Merah soal Kasus Penyekapan YTR

Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. Sementara Imam di persidangan sebelumnya juga sempat menyebut nama mantan pebulutangkis dunia dari Indonesia Taufik Hidayat yang menurutnya juga layak dijadikan tersangka.


Baca juga: Bupati Bogor Minta Pentas Deretan Artis Bersama Rhoma Diproses Hukum

img_title Bukan karena Pelet, Pesulap Merah Bongkar Alasan Psikologis YTR Bertahan dengan Taufik Hidayat Meski Disiksa
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut