Imam Nahrawi Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Seret Nama Taufik Hidayat
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Jaksa meyakini Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang itu disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. Sementara Imam di persidangan sebelumnya juga sempat menyebut nama mantan pebulutangkis dunia dari Indonesia Taufik Hidayat yang menurutnya juga layak dijadikan tersangka.
Baca juga: Bupati Bogor Minta Pentas Deretan Artis Bersama Rhoma Diproses Hukum
