Masyarakat Awam Diminta Tak Asal Kritik Pelaku Penyiram Novel Baswedan
- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
VoxPop – Tim Penasihat Hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mempertanyakan masifnya pemberitaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Diketahui, terdakwa itu telah dituntut hukuman satu tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat.
"Banyak dari kalangan masyarakat, pemerhati, praktisi hukum tidak mengikuti seluruh proses persidangan seolah-olah paling mengerti dan benar. Padahal tidak dapat gambaran utuh dan fakta di persidangan," kata tim PH terdakwa membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020.
Tim Pengacara juga menyebut bila masyarakat mengikuti proses persidangan maka tidak akan mengkritisi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalangan tertentu misleading dan mispersepsi terhadap tuntuan JPU. Karena dari awal tak tahu fakta persidangan, namun dengan seenaknya komentari rendahnya tuntuan jaksa dan cari pembenaran dengan asumsi mereka buat sendiri dan narasi menurut mereka benar, menurut penilaian mereka sendiri," Kata tim penasihat hukum.
Baca Juga: Update Corona Nasional 29 Juni 2020: Positif 55.092, Meninggal 2.805
Tanpa Rekayasa: Terkait pendampingan hukum dari Polri, lanjut tim PH, ini adalah hal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ia berkilah bukan seperti yang disudutkan oleh sejumlah pihak.
"Tugas dan kewajiban pengembang fungsi hukum untuk memberi pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa tetap dihargai, perlu meluruskan berita yang cenderung tendensius," kata tim penasihat hukum.
Tim PH menegaskan, proses persidangan harus berjalan profesional tanpa ada rekayasa. Untuk itu, tim PH meminta tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dalam persidangan.
"Kami telah tunjukkan dan buktikan, proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materil atas peristiwa pidana yang didakwakan JPU dan dipandu profesional yang mulia majelis hakim," imbuhnya.
Baca Juga: BNN Ungkap Pengguna Narkoba Meningkat saat Wabah Corona
Sesuai UU: Tim Penasihat Hukum terdakwa penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pemberian pendampingan hukum kepada kedua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis juga sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
