KPK Bakal Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menpora Imam Nahrawi yang tetap mengaku tak melakukan korupsi, padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan perkaranya. 

img_title Ini Deretan Pasal yang Menjerat Febrie Adriansyah usai Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU

Imam divonis 7 Tahun Penjara dan denda Rp400 juta serta bayar uang pengganti Rp 18,1 Miliar, karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dana hibah Kemenpora terhadap KONI. 

“Kita harus hormati putusan majelis hakim. Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silahkan melakukan upaya hukum banding,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 Juni 2020.

img_title Khofifah Bantah Terima Fee Ijon Dana Hibah 30 Persen

KPK sendiri tengah mempelajari putusan majelis hakim. Karena sejatinya putusan Imam lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun penjara.

“KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,” ujar Ali.

img_title KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah Jatim Lusa

Ali memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Meskipun begitu, Ali enggan berspekulasi siapa pihak yang sedang ditajamkan bukti-buktinya oleh penyidik saat ini. 

“Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Imam mengaku bersyukur seusai divonis 7 tahun penjara. Kepada majelis hakim, Imam meminta kepada pihak berwenang untuk terus mendalami aliran dana Rp 11 Miliar yang namanya masuk dalam BAP.

"Terima kasih majelis hakim yang mulia. Kami sudah mendengarkan segala perrtimbangan dan putusan. Kami memohon izin yang mulia tetap melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11 M dari KONI ke pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tak diungkap dalam forum mulia ini," kata Imam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin kemarin.

Menurut Imam, semua hal dalam persidangan yang menempatkan dirinya sebagai terdakwa, agar dapat didengar dan dibongkar KPK dan juga dapat ditelusuri awak media kebenarannya.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti. KPK mendengar, dan wartawan juga. Fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon tidak didiamkan," kata Imam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut