Tiga Hal Krusial dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

VoxPopnews - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis, menjelaskan tiga hal krusial terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Di antaranya soal adanya usulan kalimat frasa 'kekerasan' diganti dengan 'kejahatan'.

img_title Polisi Minta Waktu Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pendeta

"Jadi kejahatan seksual. Supaya sesuai norma kitab undang-undang hukum pidana," kata Iskan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Ia melanjutkan juga akan diatur pidana dalam RUU PKS ini. Tapi pidananya hanya memperkuat saja, bukan hal yang utama.

img_title Venezuela Bersiap Mundur dari Mahkamah Pidana Internasional

"Sebagian menginginkan supaya ini didalami lagi dengan Komisi III. Jangan sampai kita membuat norma yang bertentangan dengan induknya. Induknya itu kan KUHP," kata Iskan.

Ketiga, soal jenis pidananya dianggap masih banyak multitafsir. Persoalan ini akan dibahas besok dengan mengundang pakar pidana.

img_title Lansia 90 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Grobogan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

"Kita berharap besok akan mengundang pakar pidana yang pro dan kontra," kata Iskan.

Ia mengusahakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan selesai pada periode ini. Karena itu besok akan melakukan rapat dengan pendapat dengan panja pemerintah.

"Ya kita kebut," kata Iskan.

Berikut jenis kekerasan seksual terdiri dari draf RUU PKS:

1. Pelecehan seksual;
2. Eksploitasi seksual;
3. Pemaksaan kontrasepsi;
4. Pemaksaan aborsi;
5. Perkosaan;
6. Pemaksaan perkawinan;
7. Pemaksaan pelacuran;
8. Perbudakan seksual; dan/atau
9. Penyiksaan seksual.

(ase)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (tengah)

Mabes Polri Pastikan Tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel Cs, Proses Pidana dan Etik Berjalan

Mabes Polri menegaskan tak memberi perlakuan istimewa ke anggota diduga terlibat narkotika. Penegasan itu disampaikan menyusul penangkapan Kasat Nakroba Tangsel.

img_title
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut