Kronologi Kasus Sengketa Proyek Pembangunan Pelabuhan Marunda
- Repro video.
VoxPopnews - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menjelaskan kronologi permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama (PT KTU) dalam pembangunan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Menurut Widodo, awal mula permasalahan muncul pada 2012 ketika Sattar Taba menjadi Direktur Utama PT KBN.
Direksi KBN saat itu mengundang PT KCN dan meminta perusahaan itu menjadi pemegang saham minoritas. Namun, PT KCN menolak permintaan tersebut karena tidak mau ada aliran uang negara di perusahaan tersebut.
Selain itu, PT KCN tidak ingin proyek ini dipolitisasi dan menganggap perusahaan ini hanya broker yang mencari keuntungan saja dan menjaga nama baik di perbankan.
"Penolakan ini mengakibatkan penutupan akses jalan, sehingga aktivitas bongkar muat tidak bisa berjalan, kegiatan pembangunan terhenti dan kemudian ada pemeriksaan-pemeriksaan oleh kejaksaan," kata Widodo melalui keterangan persnya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Widodo menuturkan PT KBN menunjuk Jaksa pengacara negara untuk memediasi, dan akhirnya dicapai kesepakatan komposisi baru pemegang saham, masing-masing 50 persen. Selanjutnya, PT KBN meminta agar pembayaran diangsur dalam waktu satu tahun, namun tidak berjalan sehingga diperpanjang lagi selama tiga bulan.
Pada 21 Desember 2015, KBN meminta agar komposisi kepemilikan saham kembali ke perjanjian awal, karena menteri BUMN tidak menyetujui pembelian saham itu. Saat itu juga Dewan Komisaris KBN meminta diadakan RUPS luar biasa untuk kembali ke kompoisisi awal, dan akhirnya dibuatkan adendum 4.
"Sayangnya sampai saat ini adendum 4 belum ditandatangani oleh KBN dengan alasan masih menunggu pemegang saham," ujar dia.
Widodo menyebut bahwa negara tidak mengeluarkan modal untuk membangun pelabuhan Marunda. Sebaliknya, negara mendapat privilege berupa goodwill, sebesar 15 persen. Karena dianggap memiliki akses jalan, berapapun nilainya, dan sudah berjalan.
Namun, PT KCN dianggap berinisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian, seolah ia melakukan dengan pihak komersil, pihak ketiga. Padahal hal tersebut merupakan amanat UU No. 17 tahun 2008. Bahwa hirarki pelabuhan ada 3, yaitu pelabuhan umum, khusus, dan khusus untuk kepentingan sendiri.
Konsesi ini bukan hanya ada di pelabuhan, tapi juga ada di bandara, jalan tol, bahkan ada di kereta api cepat. Ini merupakan implementasi dari UUD 1945 pasal 33.
