Kronologi Kasus Sengketa Proyek Pembangunan Pelabuhan Marunda

Pelabuhan Marunda.
Sumber :
  • Repro video.

"PT KCN didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara. padahal proyek ini merupakan proyek non APBN dan APBD. Jadi tidak ada uang negara," kata Widodo.

img_title Aktivis Dorong PSN Wanam Perkuat Pendidikan Masyarakat Adat Agar Manfaat Pembangunan Maksimal

Menurut Widodo, kewajiban KBN adalah mengurus perizinan, sementara PT KTU menyiapkan pendanaan dan pembangunan pelabuhan. Komposisi kepemilikan saham 85 persen PT KTU dan 15 persen PT KBN. Widodo juga memaparkan sejumlah kejanggalan gugatan PT KBN.

Menurut dia, gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi. Padahal, Widodo mengatakan, yang berkompeten mengelola dan mengurus pelabuhan adalah menteri perhubungan. Sementara yang berhak melakukan konsesi adalah menteri perhubungan. Dan PT KBN tidak berhak.

img_title Kucurkan Rp48,1 M, Pramono Sebut Pembangunan SDN 09 Kebayoran Lama Dimulai September

"Pembangunan pelabuhan dilakukan tanpa seizin PT KBN. Pertanyaannya adalah apakah perairan itu milik KBN? Tidak. Milik KBN itu daratannya 1.700 meter bibir pantai. Kementerian Perhubungan berurusan dengan perairannya, dan dikonsesikan. Kenapa konsesi? Karena konsesi itu menyatakan bahwa (pelabuhan) itu milik negara, bukan reklamasi. Kalau reklamasi itu milik swasta," katanya.

Widodo juga menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam perjanjian konsesi, karena negara tidak mengeluarkan dana sepeserpun di lahan ini. Sebaliknya, negara diuntungkan.

img_title Empat Negara Dikecualikan dari Aturan Soal DHE SDA, Airlangga Beberkan Alasannya

Apalagi, lahan konsesi tersebut akan menjadi milik negara setelah 70 tahun, dan setiap bulan ada kewajiban yang disetor kepada negara sebesar 5 persen dari pendapatan bruto.

"PT KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebagai swasta, yang sudah berkiprah selama 35 tahun di bisnis maritim di Indonesia. KCN ini asli putra bangsa. Kami lahir di Indonesia. Tidak sedikitpun pihak asing yang memiliki saham di PT KTU," kata dia.

Ilustrasi polisi

FPIR: Negara Tak Boleh Kalah dengan Pihak yang Berupaya Intimidasi Aparat Penegak Hukum

Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang berupaya mengintimidasi aparat.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut