Direktur Pemasaran PTPN III Ditahan, Dirut Serahkan Diri ke KPK
- VoxPop/Syaefullah
"Terdapat permintaan dari DPU (Dolly Pulungan) ke PNO (Pieko Nyotosetiadi) karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," ujarnya.
Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di kantor PTPN, Jakarta, pada Senin, 2 September 2019.
"CLU (Corry Luca) mengantarkan uang S$345 ribu kepada ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di kantor KPBN," ujar Laode.
Sebagai tersangka, penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
