Direktur Pemasaran PTPN III Ditahan, Dirut Serahkan Diri ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VoxPop/Syaefullah

"Terdapat permintaan dari DPU (Dolly Pulungan) ke PNO (Pieko Nyotosetiadi) karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," ujarnya.

img_title Kejar Swasembada, Pemerintah Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu Sendiri

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di kantor PTPN, Jakarta, pada Senin, 2 September 2019.

"CLU (Corry Luca) mengantarkan uang S$345 ribu kepada ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di kantor KPBN," ujar Laode.
 
Sebagai tersangka, penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img_title Dua Dekade Perjuangan Rosidah Membesarkan Usaha Gula Merah dan Berkembang Berkat KUR BRI, Intip Kisah Suksesnya

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditjen Perkebunan Kementan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi tebu

Pemerintah Wajibkan Industri Gula Punya Kebun Tebu Sendiri, Asosiasi Petani Buka Suara

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen menilai, aturan tersebut sulit direalisasikan dalam waktu dekat.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut