Dua Lahan Sawit di Kalbar Kena Segel, Sengaja Dibakar
- Ngadri/VoxPopnews.
Selanjutnya Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab perusahaan PT. GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
Sementara itu, di Kabupaten Sambas, juga dilakukan pemasangan spanduk segel larangan beraktivitas di lahan milik PT CKM di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas pada Senin, 16 September 2019, sesuai surat no LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.
“Lokasi kebakaran berada di lokasi perkebunan kelapa sawit dalam areal IUP perusahaan PT CKM yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Di sekitar lokasi kebakaran terdapat 2 buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Haji Didi Haryono.
Ditemukan di lokasi kebakaran terdapat dua set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT CKM. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 20 hektare dan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur dua tahun dan ada 15 hektarea lahan semak belukar yang masih dalam IUP PT CKM.
“Waktu kejadian diperkirakan mulai tanggal 12 Agustus 2019. Jarak tempuh yang dilalui untuk menuju lokasi sepanjang 115 Km dari Polres Sambas dan waktu yang ditempuh 2,5 jam dengan kondisi jalan beraspal dan jalan tanah berdebu,” kata Didi Haryono.
Setelain telah melakukan olah tempat kejadian, polisi juga melakukan pemasangan spanduk atau banner larangan beraktivitas di areal lokasi kebakaran. Mencari saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi kebakaran.
