Kronologi Sengketa Kepengurusan PBNW Versi TGB
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Proses gugatan TGB Zainul Majdi di PTUN memutuskan penundaan pemberlakuan SK yang mengesahkan Siti Raihanun. Namun, saat dilakukan banding oleh Siti Raihanun, hakim memenangkan Siti Raihanun.
TGB Zainul Majdi kemudian melayangkan kasasi di MA. Alhasil, TGB menang di MA. Kepemimpinan dia diakui. Namun, kata Irzani, Siti Raihanun melayangkan peninjauan kembali, akan tetapi hasil putusan hukum luar biasa tersebut kembali memenangkan TGB Zainul Majdi.
"Jadi kesimpulannya, SK Menkumham 2016 Nomor: AHU-0000482. AH. 01.08 tahun 2016 dengan Ketum Ummi Siti Raihanun dibatalkan," katanya.
Kemudian pada 10 September 2019, Menkumham, Yasonna Laoly, mengeluarkan SK baru yang mengakui kepemimpinan TGB Zainul Majdi. Kendati demikian, Irzani berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan duduk bareng untuk bermusyawarah.
"Mari kita suarakan bersama-sama bahwa saatnya kita duduk bareng urun rembuk, berhenti kita saling salahkan apalagi saling menghujat. Habis energi, tenaga, biaya dan pikiran kalau berperkara terus," imbaunya.
