8.640 Warga Kalbar Menderita ISPA akibat Kabut Asap

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono
Sumber :

VoxPop – Kabut asap yang melanda Kalimantan Barat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini telah membuat udara menjadi tidak sehat. Akibatnya, sekolah diliburkan dan ribuan masyarakat menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

img_title Kebakaran Hutan Blok Bantengan, Sebagian Akses Masuk Gunung Bromo Ditutup

Dari data sementara, tercatat saat ini ada 8.640 orang lebih warga Kalbar terkena ISPA, terutama anak-anak, ibu-ibu sedang hamil, dan lansia. Ada juga warga yang mengidap penyakit asma dan jantung. 

"Itu baru dari aspek kesehatan, belum lagi aspek ekonomi dan seterusnya semuanya merugi," kata Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

img_title Kebakaran Hutan di Australia Timur, Belasan Rumah Hangus

Kapolda mengatakan, tiga ribu lebih personel TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan pemadam kebakaran dikerahkan untuk bersama-sama melakukan pemadaman api. Hingga hari ini, api yang berada di permukaan sudah berhasil dipadamkan.

"Saat ini masih proses pemadaman bara api di dalam tanah gambut yang masih mengepul mengeluarkan asap di wilayah Kuburaya, Kayong Utara, Ketapang dan Sintang," ujarnya.

img_title NHM Lakukan Ini Cegah Kebakaran Hutan di Sekitar Area Operasional Tambang

Sementara itu, untuk penanganan kasus kebakaran hutan, di Polda Kalbar, kapolda menerangkan bahwa jajarannya saat ini tengah menangani 66 kasus karhutla, di antaranya 15 kasus korporasi yang lahannya dilakukan penyegelan dan sisanya 51 kasus perorangan.

"Dari aspek pidana ada tiga instrumen hukum yang akan dipersangkakan mulai dari lingkungan hidup, perkebunan dan kehutanan, harapannya pelaku dapat diberikan sanksi yang bisa membuat efek jera," tutur Irjen Didi.

Selain sanksi pidana, pihak pemerintah daerah juga akan memberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan gubernur. "Mulai sanksi pembekuan izin selama lima tahun bagi perusahaan yang sengaja membakar lahan, dan tiga tahun bagi perusahaan yang lalai, sampai dengan pencabutan izin apabila perusahaan mengulanginya kembali," ujarnya.

Kobaran api yang muncul di Blok Bantengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Kebakaran Bromo Makin Meluas, TNBTS Buat Sekat Bakar 10 Meter untuk Cegah Api Menjalar ke Kawasan Lain

TNBTS sekarang ini tengah membuat sekat bakar selebar 5-10 meter untuk menahan kebakaran hutan di Bromo agar tidak semakin meluas hingga kawasan savana.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut