Bacakan Pledoi, Sofyan Basir Merasa Dicari-cari Kesalahannya oleh KPK
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sofyan lebih jauh memandang perbuatannya masih dalam ranah kewenangan sebagai Dirut PLN, seperti bertemu Eni dan Kotjo. Kendati demikian, tegas Sofyan Basir, tidak ada sama sekali pembicaraan saol fee dalam setiap pertemuan yang ia dan anak buahnya hadiri.
"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh membantu tindak pidana suap tersebut. Padahal, saya tidak tahu sama sekali ada janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaan berupa pemberian uang sebesar Rp4,75 miliar," ujarnya.
Karena itu, Sofyan minta majelis hakim mempertimbang semua fakta hukum yang terungkap, sehingga menjadi dasar untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Sofyan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir juga dipandang memfasilitasi kesepakatan proyek sampai mengetahui adanya pemberian uang itu. ?
