Bacakan Pledoi, Sofyan Basir Merasa Dicari-cari Kesalahannya oleh KPK

Sofyan Basir Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sofyan lebih jauh memandang perbuatannya masih dalam ranah kewenangan sebagai Dirut PLN, seperti bertemu Eni dan Kotjo. Kendati demikian, tegas Sofyan Basir, tidak ada sama sekali pembicaraan saol fee dalam setiap pertemuan yang ia dan anak buahnya hadiri.

img_title Banyak Negara Sudah Setuju Tinggalkan Batu Bara, Bagaimana dengan RI?

"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh membantu tindak pidana suap tersebut. Padahal, saya tidak tahu sama sekali ada janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaan berupa pemberian uang sebesar Rp4,75 miliar," ujarnya.

Karena itu, Sofyan minta majelis hakim mempertimbang semua fakta hukum yang terungkap, sehingga menjadi dasar untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum KPK.

img_title Mau Pensiunkan PLTU, Sri Mulyani Butuh Dana hingga US$30 Miliar

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Sofyan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir juga dipandang memfasilitasi kesepakatan proyek sampai mengetahui adanya pemberian uang itu. ?

img_title Pajak Karbon PLTU Diterapkan 1 April 2022, Segini Tarifnya
Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Menko Luhut sebut sudah ada investor yang mau membantu Indonesia mempensiunkan PLTU dan beralih ke energi yang bersih.

img_title
VoxPop.co.id
9 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut