Enam Orang Mau Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Bola Berpeledak
Senin, 21 Oktober 2019 - 18:15 WIB
Sumber :
- VoxPopnews/Bayu Nugraha
Kemudian tersangka RH, yang juga bergabung dalam WAG F, berperan membuat ketapel dari kayu. Selanjutnya ia menjual 200 unit ketapel kepada SH. Ketapel yang sudah dijual sebanyak 22 unit dan dibanderol Rp8 ribu per buah.
Tersangka perempuan berinisial HRS menyediakan dana senilai Rp400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel.
Terakhir adalah PSM, yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online. Ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.
Para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Mendagri Tito Dorong Penguatan Penggunaan Soft Approach dalam Mencegah Ekstremisme dan Terorisme
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan penerapan strategi soft approach dalam mencegah penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme di Indonesi.
VoxPop.co.id
18 Mei 2026
