Adik Ratu Atut Sebut Dakwaan Jaksa KPK Copy Paste
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dalam eksepsi, penasihat hukum juga menyebut uraian perbuatan dalam dakwaan Kedua-Pertama dan Kedua-Kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga, padahal dakwaan bersifat kumulatif. Dakwaan jaksa juga disebut tak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh Terdakwa.
Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwaan.
"Bahwa dengan tidak jelasnya uraian fakta kejadian atas suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan menunjukkan bahwa dakwaan a quo telah disusun secara tidak jelas, oleh karena itu Dakwaan a quo tak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, dan karenanya dakwaan batal demi hukum," kata Sukatma.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga menyebut jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menurut kubu Wawan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Pengadilan Tipikor Serang.
"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," kata Sukatma. (ase)
