Adik Ratu Atut Sebut Dakwaan Jaksa KPK Copy Paste

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang eksepsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dalam eksepsi, penasihat hukum juga menyebut uraian perbuatan dalam dakwaan Kedua-Pertama dan Kedua-Kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga, padahal dakwaan bersifat kumulatif. Dakwaan jaksa juga disebut tak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh Terdakwa.

img_title Pengakuan Istri Muda Eks Kepala Angkatan Darat Malaysia Terseret Kasus Pencucian Uang

Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwaan.

"Bahwa dengan tidak jelasnya uraian fakta kejadian atas suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan menunjukkan bahwa dakwaan a quo telah disusun secara tidak jelas, oleh karena itu Dakwaan a quo tak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, dan karenanya dakwaan batal demi hukum," kata Sukatma.

img_title Mantan KSAD Malaysia dan Istri Mudanya Didakwa Pencucian Uang Rp9,2 Miliar

Dalam persidangan, penasihat hukum juga menyebut jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.

Menurut kubu Wawan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Pengadilan Tipikor Serang.

img_title Lansia 76 Tahun Masuk dalam 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," kata Sukatma. (ase)
 

Aldi Taher.

2026 Belum Habis, Aldi Taher Bakal Punya 12 Bisnis! Netizen Sampai Curiga Ada Pencucian Uang

Nama Aldi Taher kembali menjadi perbincangan publik. Namun kali ini bukan karena aksi nyentrik atau pernyataannya yang kerap viral di media sosial, tapi bisnisnya.

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut