Gugatan Perdata Ditolak, Korban First Travel: Keadilan Telah Mati

Sejumlah wanita yang menjadi korban penipuan perusahaan jasa umrah dan haji PT First Travel.
Sumber :
  • VoxPopnews/Zahrul Darmawan

VoxPop – Ribuan korban biro perjalanan umrah, First Travel tak kuasa menahan kesedihan ketika keadilan dirasa kembali tak berpihak pada mereka setelah hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan menolak gugatan perdata atas kasus tersebut.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Hakim ketua, Ramond Wahyudi dalam persidangan menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan karena dinilai ada ketidak sesuaian antara jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan. 

Para penggugat (jemaah) mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49.075.199.550, namun setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1.104.250.756.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

“Total kerugian itu dijumlahkan dari 56 jemaah yang diwakili dalam gugatan tersebut,” ujar Ramond di PN Depok, Senin 2 Desember 2019.

Kelima penggugat itu antara lain, Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Mereka adalah agen First Travel. Adapun rincian kerugian para penggugat yang dibacakan hakim yakni, penggugat I : Rp. 20.034.300.000. Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000. Kerugian Penggugat III, Rp. 26.841.496.560. Kerugian Penggugat IV, Rp. 84.000.000, dan Kerugian Penggugat V, Rp. 41.903.000.

img_title Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Investasi Senilai Rp 7,8 Miliar Diringkus

Dalam putusannya Ramond mengatakan, pihaknya telah mengupayakan prosedur mediasi dengan tergugat, yakni Kejaksaan dan Andika Surachman namun upaya mediasi tidak berhasil.

Menimbang atas eksepsi tergugat ditariknya Kejari karena terkait pidana Andika Surachman yang telah terbukti bersalah bersama-sama melakukan penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) secara berlanjut melanggar pasal 137 KUHP.

"Dengan demikian ajuan penggugat tidak bisa diperkarakan. Dengan demikian mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya," ujarnya.

Rammond mengungkapkan, dengan demikian gugatan penggugat tak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan biaya perkara yang sampai saat ini Rp815 ribu.

Dalam pokok perkara, satu menyatakan gugatan para pengugat tidak dapat diterima, dua menghukum para penmggugat untuk membayar dalam tanggunganya. Demikian hasil musyawarah hakim.

Sontak putusan itu pun disambut riuh sejumlah korban yang sedari pagi datang ke pengadilan. “Innalillahi wa innalillahi rojiun, keadilan di Indonesia telah mati,” teriak sejumlah korban calon jemaah di ruang persidangan.

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut