Viral Dosen UPI Diduga Tipu Perempuan, Ngaku Duda dan Pinjam Uang Rp 100 Juta
- Antara Foto
Bandung, VoxPop – Viral di media sosial adanya seorang dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan. Sang dosen mengaku duda namun belum bercerai dan meminjam uang Rp 100 juta kepada korban.
Dalam akun sosmed @pl.byoci mengunggah dengan narasi telah menjadi korban penipuan diduga dilakukan salah seorang dosen UPI.
"Gue cerita singkatnya aja pokoknya dia tipu status dia, dia bilang sudah bercerai dan pisah rumah, padahal mah belum makanya gua tinggalin. Dan sebelum gue tahu dia bohong, dia pinjam duit alasan untuk urusan kerjaan dia sebagai dosen di UPI (bilangnya untuk riset ke Malaysia). Total Rp 100 jutaan tapi sekitar Rp 60 jutaan lagi belum diganti udah setahun lebih gue capek banget nagih karena gue di Bogor pernah ke Bandung 2x. Pertama, enggak ada orang tapi besok-besoknya gue bayar orang buat ke rumahnya, tapi orangnya enggak ada juga. Kedua gue ke Bandung lagi orangnya ada janji April 2026 ganti tapi sampai sekarang enggak ada ganti atau cicil sepeser pun. Nguras energi banget nagihnya. Coba warga UPI ada yang kenal gak pliss bantu gue," tulisnya.
Dalam unggahan itu, yang bersangkutan pun sempat mengunggah bukti-bukti transferannya seperti yang telah dia jelaskan. Dia pun mengaku pernah ada hubungan dengan diduga dosen UPI itu pada 2025, lantaran dianggap memiliki branding yang bagus dan enak diajak berbincang hal apapun.
Menanggapi hal itu Universitas Pendidikan Indonesia mengklarifikasi terkait informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan yang melibatkan salahseorang dosen di lingkungan UPI. Pihak kampus pun mengaku telah menerima informasi yang berkembang di medsos itu dan telah menyampaikannya ke pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi menjelaskan dalam prosesnya UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
