Datangi Kejagung, Korban First Travel Minta Lelang Aset Ditunda

Kuasa hukum korban First Travel di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Bayu Nugraha

VoxPop – Salah satu kuasa hukum para korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel, Pitra Romadoni, menyambangi Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Desember 2019. Ia bersama tiga perwakilan korban bermaksud meminta penundaan lelang aset sitaan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Sebab, jika aset sitaan tersebut sudah dilelang, kata Pitra, hasil lelang tersebut akan diambil oleh negara. "Akan tetapi ini dirampas tetapi belum dieksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya, kami meminta kepada Bapak Jaksa Agung, agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada jemaah korban First Travel," kata Pitra di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2019. 

Pitra mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk wajib memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan hak para korban First Travel. "Dan perlu diingat jaksa itu bukan untuk diserahkan kepada negara aset tersebut, akan tetapi dikembalikan kepada korban," ujarnya.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sedang mengupayakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel. Langkah Burhanuddin ini pun membatalkan upaya lelang terhadap aset bos First Travel.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok pun akan menunda pelelangan aset First Travel. Penundaan ini dilakukan karena masih ada proses hukum lanjutan terkait putusan inkrah MA yang menyebut aset First Travel menjadi sitaan negara.

img_title Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Investasi Senilai Rp 7,8 Miliar Diringkus

Aset bos First Travel sedianya diputuskan Mahkamah Agung (MA) untuk dirampas negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat, 15 November. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
 

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut