Terpidana Markus Nari Lawan Banding KPK

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VoxPop – Penasihat hukum terpidana perkara e-KTP Markus Nari, Tommy Sihotang mengatakan kliennya telah mengetahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.  

img_title Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Merespons upaya jaksa KPK, Markus Nari kata Tommy juga meminta tim hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. 

"Dia (Markus Nari) bilang ya kita banding juga. Jangan seolah-olah kalau kita enggak banding, seolah-olah kita mengakui kesalahan. Kan begitu," kata Tommy ketika dihubungi awak media pada Selasa, 3 Desember 2019.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Lagipula lanjut Tommy, pihaknya merasa heran Jaksa KPK sangat ngotot melimpahkan kesalahan orang lain kepada Markus Nari. Padahal hakim tingkat pertama sudah vonis perkara tersebut. Terlebih kata Tommy, kasusnya dianggap pihak mereka sudah berlarut-larut sehingga banyak merugikan kliennya.

"Kalau UU KPK yang baru harusnya sudah SP3 nih karena sama sekali buktinya enggak ada. Saya bisa pastikan itu. Ini kan bukan hasil sadapan bukan OTT, bukan juga ada bukti langsung bahwa dia terima uang. Nah jadi akibatnya datang hakim, dikurangi US$500 ribu tidak ada bukti. Tinggal US$400 ribu, sama 400 juga enggak ada bukti. Makanya saya heran juga mereka malah ganti, makanya kami juga banding," kata Tommy.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa langkah banding pihaknya ditempuh karena berbagai pertimbangan. Salah satunya mengenai jumlah uang pengganti yang seharusnya dibayar Markus Nari.

"Pada prinsipnya pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah US$400 ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat stasiun TVRI Senayan," kata Febri melalui pesan singkat, Selasa, 3 Desember 2019.

Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu US$500 ribu saat ini belum diakomodir ke dalam putusan tingkat pertama tersebut.

Febri mengatakan, Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto di ruang rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut