Viral Video Ustaz Abdul Somad Bicara soal Hukum Perceraian

Ustaz Abdul Somad.
Sumber :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

VoxPop – Pernikahan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan sang istri, Mellya Juniarti secara resmi sudah berakhir. Hal itu diketahui setelah Pengadilan Agama Bangkinang, Kampar, Riau mengeluarkan surat putusannya tertanggal 3 Desember 2019. Gugatan perceraian keduanya diketahui atas permohonan dari UAS.

img_title Tak Bisa Bahasa Arab, Bolehkah Berdoa Saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Begini Penjelasan Ulama

Setelah perceraian keduanya, UAS masih menjadi sorotan di media sosial. Baru-baru ini viral rekaman video ceramah UAS yang menjelaskan tentang hukum perceraian dalam sebuah pernikahan. 

Dalam ceramah itu, UAS menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya soal apa hukumnya ketika seorang istri meminta diceraikan oleh sang suami. Mendengar pertanyaan itu, UAS pun meresponsnya dengan jawaban tegas, agar sang suami berani menceraikan istrinya.

img_title Ini Pesan Menyentuh Buya Yahya saat Bertemu Ustaz Abdul Somad

"Kalau kita bertengkar sama istri, istri minta cerai, apa yang kita lakukan? Ceraikanlah. Istri saya tidak minta, kalau istri saya minta-minta, saya ceraikan. Saya ceraikan, ngapain susah-susah," kata UAS dalam video YouTube yang diunggah Teropong Islam seperti dikutip VoxPopnews, Minggu, 8 Desember 2019.

Dalam rekaman itu, UAS juga menyoroti tentang pengertian sebuah rumah tangga. Menurut UAS, tidak sedikit kaum perempuan maupun laki-laki yang masih belum mengerti tentang pernikahan. Hal itu, kata UAS, disebabkan karena kebanyakan calon pengantin tidak mengerti hak dan kewajiban pasangan suami istri.

img_title Hukum Pakai Jasa Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad

"Saya ingin cerita tentang pernikahan nih. Idealnya saudara-saudara perempuan, saudara laki-laki sebelum menikah dia mesti kursus pernikahan dulu. Supaya dia tahu apa itu haknya, apa itu zihar, apa itu lia'n, apa itu talaq, apa itu rujuk, apa itu iddah, apa itu nafaqah, apa itu kewajiban-kewajibannya," ujarnya. 

UAS menjelaskan, perempuan memiliki lima hak yang wajib dipenuhi dari suami. Lima hak itu adalah makan, pakaian, tempat tinggal, perhatian, dan pendidikan. "Seksualitas itu masuk dalam perhatian," katanya.

Jika seorang suami tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kaum hawa, lanjut dia, seorang istri bisa mendapatkan haknya sebagai seorang istri untuk menuntut talaq satu ke Pengadilan Agama. Hak melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama itu juga telah diikrarkan oleh seorang suami setelah melafazkan akad nikah, yaitu melalui janji atau ikrar Sighat Taklik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut