Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

Mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VoxPop – Mantan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman didakwa menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Reshuffle Kabinet Dikabarkan Akhir Maret, PAN Dapat Menteri dan Wamen

Sukiman disebutkan menerima suap bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan.

Uang itu diterima Sukiman dan kawan-kawannya dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Tak hanya Natan Pasomba, uang juga dari Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

img_title Ketum PAN Zulhas Bantah Ketemu Jokowi Bahas Reshuffle Kabinet

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

Jaksa menjelaskan suap tersebut diduga telah diterima Sukiman dan kawan-kawannya guna meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman dkk menerima uang tersebut medio tahun 2016 sampai 2018.

img_title ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Mulanya, pada April 2017, Natan menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. Natan meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proposal pengajuan dengan nilai total Rp105 miliar.

Kemudian, Natan menemui Rifa Surya. Namun, anggaran yang diminta Natan itu, bersinggungan dengan DPR bukan Kementerian Keuangan. Lantas, Rifa meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman, anggota Komisi XI DPR yang bermitra kerja dengan Kemenkeu.

Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan, menyepakati adanya komitmen fee sebesar 9 persen setelah anggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak cair. Setelah cair, komitmen fee itu diberikan 6 persen kepada Sukiman. Sementara itu, Natan, Rifa, dan Suherlan, masing-masing mendapatkan 1 persen.

DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sendiri diajukan dengan nilai Rp50 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp49,915 miliar. Pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut