Ada Figur Publik di Kasus Investasi Ilegal Beromzet Rp750 Miliar
Jumat, 3 Januari 2020 - 14:47 WIB
Sumber :
- VoxPopnews/Nur Faishal
Polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik."
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan dan UU ITE. "Karena seharusnya yang punya otoritas jasa menghimpun dana itu kan lembaga perbankan, sementara tersangka bukan. Kena ITE, karena tersangka menggunakan aplikasi," katanya.
Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel tak menghentikan perkara yang melaporkan Babeh Aldo dengan jeratan UU ITE. Hal ini menjadi polemik dan dipersoalkan.
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
