Atap Ruang Kelas SD di Semarang Roboh, Polisi Lakukan Olah TKP

Atap ruang kelas di SDN Palebon 01 Kota Semarang, Jawa Tengah, roboh.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Dwi Royanto.

VoxPop - Atap empat ruang kelas di lantai dua SDN Palebon 01 Kota Semarang, Jawa Tengah, roboh pada Selasa, 7 Januari 2020, dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam insiden tersebut tak ada korban jiwa, namun kegiatan belajar mengajar sempat terhambat.

img_title Bahasa Inggris Bakal Jadi Mata Pelajaran Wajib Murid SD Mulai 2027

Menurut Kepala Sekolah SD Negeri Palebon 01 Semarang, Rudy Haryanto, atap yang ambruk berada di ruang kelas 5A, 5B, 6A, dan 6B. Sehingga siswa kelas 5 dan 6 tak dapat menggunakan ruang kelas.

"Ada jam pengalihan pelajaran, untuk kelas 1,2,5 dan 6 pagi tadi menggunakan ruang kelas lantai satu. Sedangkan kelas 3 dan 4 berangkat siang ini," ujarnya.

img_title Diganjar MURI, Monde Mahkota & Nissin Soklat Ajak Ribuan Siswa SD Peduli Lingkungan

Menurut Rudy, di lantai dua sebanarnya masih ada ruang kelas 3 dan 4 yang kondisinya aman. Namun bangunannya terhubung dengan empat ruang kelas yang atapnya ambruk. "Meski aman tapi beresiko," ujarnya.

Rudi Haryanto tak menyangka bahwa bangunan yang dibangun pada tahun 2016 yang lali bisa ambruk. Bangunan tersebut menggunakan baja ringan.

img_title Rela Tunda Mimpi Punya Sepeda, Bocah SD di Merauke Sumbangkan Tabungannya untuk Korban Bencana

“Kami tidak menyangka karena kami kira bangunannya kokoh. Saya baru diberi tahu penjaga sekolah pada pukul 05.30 WIB,” katanya.

Polisi sendiri sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi ambruknya atap sekolah tersebut. di sekitar lokasi juga sudah dipasang garis polisi. Kapolsek Pedurungan Semarang, AKP Eko Rubianto, menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi mata, atap di lantai kedua sekolah ini ambruk secara bertahap. Pada awalnya dia mendengar suara gemuruh pada 01.00 WIB.

“Tapi saat itu tidak langsung runtuh semua, baru sekitar pukul 04.00 WIB atas di empat kelas ambruk total. Tidak ada korban jiwa,” kata Kapolsek Pedurungan Semarang, AKP Eko Rubianto, saat meninjau lokasi.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogo Suharwoto

Kemendikdasmen: Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Kemendikdasmen mengatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap.

img_title
VoxPop.co.id
21 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut