Polda Papua Amankan Puluhan Butir Obat HIV/AIDS Ilegal
Senin, 3 Februari 2020 - 23:57 WIB
Sumber :
- Aman Hasibuan/VoxPopnews.
Di tempat yang sama, kabid Humas Polda Papua menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada tiga saksi korban dalam kasus itu. Ketiga korban berinisial YM, MH, dan SS merupakan penderita HIV/AIDS yang mengonsumsi Purtier Placenta.
“Kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor dr JM, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kamal.
Ia menambahkan, dari dr JM pihaknya telah menyita 30 kotak Purtier Placenta sebagai barang bukti. Adapun undang-undang disangkakan adalah UU Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga
“Kami masih terus menyelidiki kasus ini, dengan mengumpulkan sejumlah bukti lainnya, dalam menetapkan tersangka,” tutur Kamal.
Kasus HIV/AIDS di Jabar Meledak! Bandung Paling Tinggi
Angka HIV AIDS di Jabar Meningkat 100 Persen dalam Lima Tahun Terkahir, Bandung Jadi yang Tertinggi.
VoxPop.co.id
13 Agustus 2025
