Nikahi Gadis 7 Tahun, Syekh Puji: Tidak Benar, Saya Diperas

Ilustrasi menikah.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji buka suara terkait berita yang beredar soal dirinya menikah lagi dengan perempuan di bawah umur. Dalam keterangan resminya, Syekh Puji membantah menikahi perempuan usia 7 tahun.

img_title Kronologi Bigmo Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Promosikan Liquid Vape

"Saya keberatan, bahwa tidak benar saya menikahi perempuan usia 7 tahun," ujar Syekh Puji dalam keterangan resmi tertulisnya, Kamis, 2 April 2020.

Di dalam surat tersebut, Syekh Puji bercerita awal mula adanya pemberitaan yang menyangkut dirinya. Ia menyebut peristiwa berawal dari adanya skenario permintaan uang sejumlah Rp35 miliar. Apabila ia menolak, maka diancam akan ada pemberitaan yang besar dan viral.

img_title Masih Ingat Lutfiana Ulfa? Wanita yang Dinikahi Syekh Puji saat 12 Tahun Makin Memesona di Usia 30

"Bahwa akan ada berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," ujarnya.

Syekh Puji menolak permintaan tersebut, kemudian ia pun diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Lalu muncul lah pemberitaan tentang dirinya menikah dengan anak berusia 7 tahun.

img_title Oknum Polisi Ngamuk Ancam Warga Pakai Pedang dan Pistol di Garut, Berujung Diamuk Massa

"Karena saya menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut," tuturnya.

Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang itu juga mengatakan bahwa ada oknum yang sengaja mencoreng nama baiknya dan ingin memeras hartanya. Bahkan menurutnya salah satu oknum tersebut merupakan anggota keluarganya sendiri.

"Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Jawa Tengah," kata pria yang juga pengusaha kuningan tersebut.

Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah atas tuduhan melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun. Pernikahan yang digelar secara siri itu dilakukan pada 2016 lalu.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus syekh Puji saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Sudah ditangani kasusnya (Syekh Puji) oleh Ditreskrimum Polda Jateng," ujar Iskandar saat dikonfirmasi VoxPopnews.

Iskandar juga mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan sejumlah saksi lainnya. Ia juga memerintahkan tenaga medis untuk melakukan visum kepada anak yang diduga dinikahi Syekh Puji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut