Tunggu Restu Negara, Domain Aksara Jawa Siap Daftar ke ICANN

VoxPop – Peluncuran domain beraksara Jawa oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI harus tertunda. Hal itu disebabkan karena belum adanya legalitas dari pemerintah Indonesia yang merupakan negara pemilik resmi bahasa daerah tersebut.  

img_title Indonesia Akhirnya Punya Identitas AI Sendiri

Ketua PANDI, Yudho Giri Sucahyo menjelaskan bahwa agar bisa mendaftarkan aksara Jawa ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) atau pengelola domain di seluruh dunia, diperlukan surat dari Pemerintah Indonesia. 

"Harus ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa bahasa itu (Jawa) merupakan bahasa komunikasi resmi di Indonesia. Poin ini yang harus diperjuangkan,” ungkap Yudho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

img_title Bukan Sekadar bikin Website

Yudho menerangkan, saat ini domain hanacaraka.id baru nama domainnya saja yang bisa menggunakan huruf hanacaraka, sedangkan ujungnya masih pakai .id. Untuk itu saat ini yang sedang diperjuangkan adalah membuat domain hanacaraka(dot)hanacaraka.

Selain itu, saat ini tampilan nama domain hanacaraka.id ketika di browser masih berupa punycode atau kode-kode unik. Hal ini dikarenakan aksara Jawa masih belum didaftarkan ke browser tersebut.

img_title Domain .id Sekarang jadi Raja Internet Indonesia

Yudho mencontohkan, contoh salah satu negara yang sudah mendaftarkan domain internet dengan bahasa dan huruf lokal adalah India. 

“Mereka punya sekian banyak bahasa (yang didaftarkan ke ICANN bukan hanya satu. Jadi perlu adanya pernyataan dan kerja sama dari Pemerintah,” tukasnya.

Ilustrasi nama domain

Bahasa Jawa Bahasa Komunikasi di Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengurus Bidang Pengembangan Usaha, Kerja Sama dan Marketing PANDI, Heru Nugroho mengatakan pihaknya masih mengalami kendala syarat administrasi berupa surat pernyataan pemerintah yang mengakui bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi resmi.

Menurut dia, ICANN sebagai pengelola domain internet dunia mempertanyakan apakah bahasa Jawa digunakan oleh masyarakat Indonesia atau tidak. “Itu (pertanyaan ICANN) dibuktikan melalui kebijakan tertulis dari Pemerintah," tegasnya.

Pemerintah memiliki kebijakan melalui UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan PP No. 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut