Meski Bebas, Rommy Ngaku Belum Puas dengan Putusan PT DKI

Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.

img_title Waketum PPP Kritik Rommy yang Bujuk Mentan Amran jadi Caketum PPP: Seolah-olah Ini Barang Dagangan

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, turun dari putusan tingkat pertama penjara selama 2 (dua) tahun," katanya.

Sebelumnya, KPK juga menerima informasi bahwa MA menerbitkan Penetapan No.4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020. Surat tersebut menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.

img_title Rommy: PPP Sulit Masuk Senayan pada Pemilu 2029, Kecuali Dipimpin Tokoh Berpengaruh

Namun, dalam surat pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Maka itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.

Agus Suparmanto

Politikus Senior PPP Sebut Agus Suparmanto jadi Calon Ketua Umum 'Boneka'

Habil menilai Agus Suparmanto jadi calon ketua umum (caketum) PPP boneka

img_title
VoxPop.co.id
30 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut