Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Terima Rp7,8 Miliar

Terdakwa kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VoxPop – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyebut mantan pebulutangkis Taufik Hidayat pernah menerima uang Rp7 Miliar dan Rp 800 juta.

img_title Ingat Simon Santoso? Tunggal Putra Indonesia yang Pernah Rajai Bulu Tangkis Dunia Setelah Taufik Hidayat

Uang yang diterima Taufik yang juga mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) itu untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, katanya membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar virtual, Jumat, 19 Juni 2020.

Namun, Imam tak merinci lebih lanjut teknis pemberian maupun rincian waktu mengenai hal tersebut. Yang jelas, klaim Imam, fakta itu tidak pernah diungkap dan digali lebih jauh oleh jaksa KPK selama persidangan.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

"Entah kemana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu 'hilang' seolah-olah 'tenggelam’ entah mengapa dan ke mana," kata Imam.

Pun tentang uang Rp1 Miliar yang diterima Taufik Hidayat. Sampai persidangan ini hampir selesai, kata Imam, saksi Miftahul Ulum juga dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang itu, begitu pun dengan saksi lainnya, bukti dun petunjuk tidak ada yang menegaskan tentang hal itu.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?" kata Imam.

Lebih jauh Imam mempertanyakan cara pandang yang dipakai lembaga antikorupsi untuk menjerat dirinya sebagai tersangka. Menurut Imam, seharusnya Taufik Hidayat juga dijadikan tersangka.

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secura logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam.

"Karenanya, Majelis Hakim Yang Mulia, izinkan saya untuk mengatakan tuntutan tersebut, bahwa ‘Tolong jangan merusak martabat dan harga diri seseorang hanya untuk kepentingan yang ada di dalamnya dengan menyematkan adanya ‘persekongkolan jahat’ yang tidak terbukti sama sekali," kata Imam menambahkan.

Aspri Imam, Miftahul Ulum, sebelumnya membenarkan Syamsul Arifin, adik Imam Nahrawi, pernah terseret perkara hukum. Ulum juga membenarkan ada pengumpulan uang untuk mengamankan persoalan hukum Syamsul Arifin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut