Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis

Mantan Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Edwin Firdaus

VoxPop – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, Senin hari ini, 29 Juni 2020. Politikus PKB itu  akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Kasus yang menjerat Imam menyangkut terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Insha Allah sidang putusan Pak Imam (Nahrawi) hari senin ini, jam 10 pagi," kata Penasihat Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2020.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Baca Juga: Asisten Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Wa Ode mengaku belum mengetahui kliennya akan dihadirkan di Pengadilan Jakarta Pusat, atau hanya lewat video conference dalam sidang putusannya kali ini. Namun, Wa Ode mengaku sudah meminta agar Imam bisa dihadirkan secara langsung di pengadilan.

img_title Tok! Tiga Otak Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara

"Kami sudah mohon agar Pak Imam bisa dihadirkan di persidangan, bahkan majelis hakim juga menyampaikan agar sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa, JPU bisa menghadirkan Pak Imam di Pengadilan, tapi pihak KPK tidak memberikan izin," kata Wa Ode.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap majelis jeli melihat semua fakta-fakta hukum yang terkuak selama persidangan. Ia menekankan terdakwa Imam terbukti seperti dakwaan dan tuntutan jaksa.

”KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Sekretaris Jenderal DPP PKB itu juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Nahrawi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.

Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrakh tidak dibayar, maka harta benda Imam Nahrawi bakal disita lalu dilelang sebagai uang pengganti. Namun, jika ia tak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut