Hakim Tolak Permohonan Imam Nahrawi Jadi Justice Collaborator
Senin, 29 Juni 2020 - 19:11 WIB
Sejatinya, vonis ino lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider enam bulan kurungan.
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882. Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta agar mencabut hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Atas vonis tersebut, Imam menyatakan pikir-pikir, seperti halnya jaksa KPK.
Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebelumnya divonis empat tahun penjara. Ulum juga vonis dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VoxPop.co.id
8 Januari 2024
