Denny Siregar dan Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Ustaz Ruslan

Pegiat media sosial, Denny Siregar.
Sumber :
  • Twitter: Denny Siregar

Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli.

img_title Ikuti Jejak Indonesia dan Prancis, Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan di caption "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".


Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Dukcapil Tak Punya Data Buronan Kakap

img_title Beredar Puluhan Nama Pejabat Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Dalam BAP Sudah Disampaikan
Satgas Pasti.

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost

Satgas PASTI menghentikan operasi aplikasi Snapboost, yang menjanjikan para penggunanya mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform medsos.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut