Denny Siregar dan Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik Ustaz Ruslan
Selasa, 7 Juli 2020 - 12:17 WIB
Sumber :
- Twitter: Denny Siregar
Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli.
Baca Juga
Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan di caption "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".
Baca juga: Djoko Tjandra Punya E-KTP, Dukcapil Tak Punya Data Buronan Kakap
Baca Juga
Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Blokir Aplikasi Snapboost
Satgas PASTI menghentikan operasi aplikasi Snapboost, yang menjanjikan para penggunanya mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform medsos.
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
