Polisi Pembela Penyiram Novel Dilaporkan karena Diduga Tutupi Fakta
- ANTARA FOTO/Abdul Wahab
Keempat, minim penjelasan terkait sobekan baju gamis milik penyidik KPK, Novel Baswedan. Kurnia menyebut, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh korban saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun menurutnya, hal yang janggal adalah terdapat sobekan pada baju gamis milik korban tersebut.
Merujuk pengakuan dari kepolisian, baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras.
"Penting untuk ditegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi," Kata Kurnia.
Dalam hal ini, imbuh Kurnia, Novel Baswedan tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya.
Berdasarkan poin-poin yang disebutkan, tegas Kurnia, maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan DirKriMum Polda Metro Jaya telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
