Wawan Sebut Sudah jadi Pengusaha Sebelum Atut Menjabat Gubernur
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Belajar dari pengalaman orangtua dalam melakukan beberapa usaha yang dikelola, saya juga berkonsentrasi pada industri yang sama yaitu jasa konstruksi dan perdagangan," kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, dirinya mendapat modal dari sang ayah saat awal kali meniti karir menjadi pengusaha. Modal yang diberikan berupa uang senilai Rp3 miliar dan sejumlah tanah.
"Kemudian seluruhnya telah diakumulasikan menjadi modal dan masuk dalam aset pengembangan usaha yang saya jalani, keuntungan-keuntungan yang berkelanjutan, biaya pengembangan/ekspansi usaha-usaha, yang akhirnya juga menjadi cikal bakal berdirinya PT. Bali Pacific Pragama (BPP) dan Perusahaan lainnya,” ujarnya.
“Melalui perusahaan-perusahaan tersebut di atas, saya memperoleh pekerjaan-pekerjaan dengan skala menengah dan besar melalui pelelangan-pelelangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan BUMN baik yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten," ujar Wawan.
Oleh karena itu, Wawan dengan tegas menampik tudingan jaksa KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan tim jaksa jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.
"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagaimana ahli TPPU (tindak pidana pencucian uang) menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi tindak pidana TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.
Seharusnya, lanjut Wawan, jaksa KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset, tanpa mempedulikan apakah uang di rekening itu terkait korupsi atau tidak. Juga apakah aset tersebut adalah aset yang tidak terkait dengan korupsi atau tidak. Menurut dia, sebenarnya uang dan aset sangat mudah untuk ditelusuri.
"Fakta-fakta yang muncul di persidangan tidaklah demikian dan tuduhan JPU tidaklah benar. Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Wawan menambahkan, “Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum tahun 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri.”
