Kasus Kebakaran Hutan, Dua Perusahaan di Kalbar Mulai Disidang

Kebakaran hutan di Kalimantan Barat
Sumber :

VoxPop – Dua kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk tahap persidangan pada Jumat, 10 Juli 2020. Dua kasus korporasi tersebut melibatkan PT. FSL dan PT. PSL.

img_title Kebakaran Hutan Blok Bantengan, Sebagian Akses Masuk Gunung Bromo Ditutup

"Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat saat ini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Dony Charles Go kepada VoxPop, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut dia, saat ini kedua kasus ini sudah masuk dalam tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang hari ini sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL.

img_title Kebakaran Hutan di Australia Timur, Belasan Rumah Hangus

Baca juga: Musim Kemarau, Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan

"Selain di Ketapang, Pengadilan Negeri Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL,  dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan," ujar Dony.

img_title NHM Lakukan Ini Cegah Kebakaran Hutan di Sekitar Area Operasional Tambang

Lebih lanjut, kata Dony, untuk hasil putusan terhadap PT PSL, masih menunggu salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang. Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan didenda Rp1 miliar. 

"Saya mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi," ujarnya.

Kobaran api yang muncul di Blok Bantengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Kebakaran Bromo Makin Meluas, TNBTS Buat Sekat Bakar 10 Meter untuk Cegah Api Menjalar ke Kawasan Lain

TNBTS sekarang ini tengah membuat sekat bakar selebar 5-10 meter untuk menahan kebakaran hutan di Bromo agar tidak semakin meluas hingga kawasan savana.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut