Fatwa MUI Soal Salat Idul Adha dan Kurban Saat Pandemi COVID-19
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Sedangkan, lanjut dia, untuk ketentuan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Maka, pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Rekomendasi MUI
Asroroun Ni'am juga mengimbau kepada pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
"Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)," katanya.
Lalu, panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Maka, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
