Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot
Rabu, 15 Juli 2020 - 17:46 WIB
Sumber :
- Antara
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.
Ketua KPK Bicara Peluang Djoko Tjandra jadi Tersangka Suap Harun Masiku
Setyo Budiyanto buka suara soal peluang Djoko Tjandra menjadi tersangka atau tidak
VoxPop.co.id
14 April 2025
