Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, telah menerima putusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri. Dia juga menegaskan tidak banding atas sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan, buntut kasus red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Adapun keputusan sanksi tersebut berdasar sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP) Polri yang digelar kemarian, dipimpin Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri selaku ketua dan Wadankor Brimob Polri, Inspektur Jenderal Polisi Imam Widodo yang jadi wakil ketua.

img_title Interpol Terbitkan Red Notice, Buru Syekh Ahmad Al Misry

Untuk anggota sidang ada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto. Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b,  Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Dalam sidang terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir, tiga orang via zoom dan dua lagi dibacakan keterangannya. Lima orang yang hadir adalah Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu, tiga orang selanjutnya yaitu Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut