Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan 14 Hari

Prasetijo Utomo saat masih berpangkat Kombes di Polda Sumatera Selatan
Sumber :
  • Ist

VoxPop – Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo per hari ini, Rabu 15 Juli 2020 ditahan selama 14 hari di sel khusus. Penahanan itu buntut menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

img_title Upaya Korlantas Polri Agar Pelayanan 110 di Ruas Tol Cepat, Tepat dan Terintegrasi

"Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Rabu 15 Juli 2020.

Baca juga: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot

img_title Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Dia ditahan karena juga masih diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya yang dengan tanpa izin pimpinan mengeluarkan surat jalan tersebut. Propam Polri tidak akan berhenti sampai di Prasetijo saja.

Mereka juga tengah menyelidiki dugaan adanya oknum anggota polisi lain yang terlibat membantu dalam penerbitan surat jalan tersebut. Jikalau dalam pemeriksaan nanti memang ditemui maka yang bersangkutan tentu juga akan mendapat hukuman.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

"Dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BPJU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut, berdasar data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Maka itu, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut dugaan adanya persekongkolan melindungi Djoko Tjandra. Neta juga mendesak Brigjen Pol Prasetijo segera dicopot dari jabatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut