Nikahi Putri Dayak, Anggota DPRD Disidang dan Didenda Rp476 Juta

Anggota DPRD disidang karena menikahi putri Dayak
Sumber :
  • VoxPop/Ngadri

VoxPop – Seorang anggota DPRD Kota Pontianak berinisial YA disidang adat Dayak, karena menikahi putri Dayak secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan orangtua korban pada Jumat, 17 Juli 2020. Sidang adat dilaksanakan di Rumah Betang Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

img_title Aktivis Dorong PSN Wanam Perkuat Pendidikan Masyarakat Adat Agar Manfaat Pembangunan Maksimal

Pada sidang putusan adat tersebut oknum anggota DPRD itu dinyatakan bersalah atas segala perbuatannya dan dihukum membayar denda adat Rp476.018.400. 

Tumenggung adat Dayak Suku Suru, A. Hudang, menyatakan bahwa YA dinyatakan bersalah karena melanggar hukum adat karena menikahi putri Dayak secara diam-diam tanpa sepengetahuan orangtuanya dan memasukkan agama korban ke agama Islam tanpa izin orangtuanya.

img_title Puan Desak Anggota DPRD Diduga Intimidasi dr Icha Kena Sanksi Tegas!

"Sidang adat hari ini merupakan sidang lanjutan dari tuntutan adat yang disampaikan oleh pihak keluarga korban pada tanggal 11 Juli 2020. Tapi, sayangnya pada sidang kali ini anggota DPRD tersebut tidak hadir," kata Hudang.

Hudang melanjutkan, pada sidang 11 Juli 2020, YA mengaku bersalah dan sanggup membayar denda adat Rp476.018.400. Namun, pada sidang lanjutan justru YA tidak hadir.

img_title Anggota DPRD Diduga Intimidasi dr Icha Segera Ditertibkan

"Anggota DPRD inisial YA ini telah mengingkari janji atas pernyataannya yang telah mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab serta melakukan suatu kebohongan telah menyelesaikan tuntutan adatnya, padahal belum menyelesaikan adat," ujarnya.

Hudang pun meminta agar ketua DPC Partai NasDem dan Dewan Kehormatan DPRD kabupaten/kota, ketua Wilayah, dan ketua umum Partai NasDem serta gubernur Kalbar agar memproses tindakan yang dilakukan oleh YA. Dia mengatakan, YA dianggap telah melecehkan hukum adat dan masyarakat adat.

"Kami sebagai tumenggung adat merasa kecewa atas ketidakhadiran YA pada sidang tuntutan ini dan kami akan melaporkan kasusnya ke polisi serta akan melakukan audiensi dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota Pontianak dan ke pimpinan partai politik ketua DPC, DPW dan ketua umum Partai NasDem," kata dia. (art)

Baca juga: Istri Bupati Sleman Diusung PDIP di Pilkada, Apa Prestasinya

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali

Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Gelar kehormatan adat yang diterima Presiden ke-7 RI Jokowi bertambah meski telah mengakhiri masa jabatannya. Terbaru, Jokowi dinobatkan sebagai Saudara Raja-raja Timor.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut