Pemerintah Diminta Permudah Tes Swab untuk Buruh Migran

Tempat penampungan TKI. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

VoxPop - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garda Buruh Migran Indonesia, Yusri Albima, meminta pemerintah memberi akses bagi klinik kesehatan yang memiliki laboratorium di daerah untuk melakukan tes swab/PCR bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

img_title Gelombang Migran Ilegal Serbu Ceuta, Menlu Jerman Desak Komisi Eropa Lindungi Perbatasan

Alasannya, masyarakat masih khawatir jika tes PCR itu harus dilakukan di RSUD karena banyak kasus orang yang tadinya dalam kondisi sehat ketika masuk rumah sakit tapi saat keluar malah terkena virus Corona.

"Sebaliknya, jika tes PCR itu dilakukan di klinik yang disertifikasi Kemenkes maka akan lebih aman," kata Yusri di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

img_title Sahroni Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Berantas Sindikat TPPO hingga ke Akar

Baca juga: Kisah Pekerja Pabrik Tak Bisa Lebaran dengan Anak karena Wabah Corona

Yusri mengakui warga atau calon buruh migran yang akan bekerja beberapa negara seperti di Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Taiwan memang harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi kelulusan swab test (PCR) dari rumah sakit di Indonesia. Karena itu, kata dia, negara harus hadir untuk mempermudah tempat calon PMI itu melakukan swab test di klinik yang bersertikat dan memiliki laboratorium.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

"Biaya swab test/PCR dimaksud tentunya menjadi tanggung jawab pihak pengguna yang menanggungnya dan bukannya dibebankan kepada calon PMI," katanya.

Yusri menambahkan calon majikan di Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Taiwan mesti membiayai swab test dan karantina PMI setiba di sana. Sebagaimana peraturan di Hong Kong, semua biaya swab test dan Karantina 14 hari sesampai PMI di Hongkong ditanggung pemberi kerja, demikian juga yang seharusnya dilakukan di negara-negara tujuan penempatan lainnya.

Yusri menambahkan batas waktu swab dengan kedatangan PMI di Hong Kong yang tidak boleh lewat dari 72 jam, Singapura 2 x 24 jam, dan Malaysia 3 x 24 jam juga menjadi persoalan tersendiri. Apalagi, bandara internasional saat ini hanya bisa lewat Soekarno Hatta, dan maskapai yang terbatas maka posisi calon pekerja migran di daerah yang jauh dari Jakarta harus diperhitungkan. Di sinilah, tegas dia, pemerintah perlu hadir.

Sejumlah negara disebut siap untuk menerima kembali kedatangan Pekerja Migran Indonesia. Syaratnya, mereka yang hendak bekerja itu sudah memiliki bukti telah lulus tes swab/PCR dari negara asal. (ren)

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.

Desakan Pembukaan Penempatan PMI Menguat, Asosiasi dan Organisasi Sipil Minta Jalur Legal Segera Dibuka

Asosiasi P3MI dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah membuka kembali penempatan PMI ke negara Arab melalui jalur legal demi perlindungan pekerja.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut