Konyol, Ulah YouTuber Bagikan Daging Qurban Isi Sampah ke Ibunya

Pelaku video prank daging qurban berisi sampah diamankan polisi
Sumber :
  • VoxPop/Sadam Maulana

VoxPop – Polisi menetapkan Edo Putra (25 tahun), YouTubers asal Palembang yang membuat konten prank bagi-bagi daging hewan kurban berisi sampah, sebagai tersangka. Edo ditetapkan sebagai tersangka bersama satu rekannya, Diky Firdaus (24 tahun).

img_title Siapa Andra ST? YouTuber Gaming yang Selamat usai Mobil McLaren Terbelah Dua dalam Kecelakaan Tunggal

Edo bersama Diky sebelumnya diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) di kediamannya, di Perumahan Mega Asri Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu, 1 Agustus 2020, sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan keduanya berawal dari anggota Unit Pidsus Polrestabes Palembang melakukan patroli cyber dan menemukan adanya konten prank dari unggahan video di channel YouTube Edo putra Official, berjudul ‘PRANK BAGI BAGI DAGING KE EMAK-EMAK ISINYA SAMPAH #THEREALPRANK’.

img_title Selebgram ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim Terkait Kasus Whip Pink, Siapa?

Baca: Youtuber Prank Daging Qurban Berisi Sampah Jadi Tersangka

Meski video tersebut diketahui setting-an, namun penyidik Polrestabes Palembang menilai keduanya telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 14 ayat 1 dan 2. Video itu dianggap telah meresahkan masyarakat.

img_title Geger Kasus Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Borong 20 Tabung Gas Tawa

“Berawal dari iseng, kedua pelaku ini membuat video prank membagikan daging kurban dengan berisikan sampah kepada emak-emak,” kata Kapolrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Anom Setyadji, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono dan Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar, Senin, 3 Agustus 2020.

Anom mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, dua korban yang ada di dalam video itu merupakan orangtua Edo, satu merupakan ibu kandung dan yang satunya lagi merupakan ibu angkat.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah hand phone merek Xiaomi dan kaus warna kuning yang dipakai Edo saat membuat video tersebut.

“Kedua pelaku ini mengaku korban prank-nya adalah ibu kandung dan ibu angkatnya. Meski demikian, penyidik akan tetap menjerat kedua pelaku dengan UU ITE dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujar Anom.

Sebelumnya, media sosial kembali dihebohkan dengan konten prank atau mengerjai orang lain. Jika dulu seorang YouTuber di Bandung membuat prank batu, kali ini dalam bentuk sampah dengan berkedok daging qurban.

Kali ini, yang membuat konten prank sampah ialah YouTuber asal Palembang, Sumatera Selatan, Edo Putra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut