ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VoxPop – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menangkap Wahyu Mulyana, terpidana tindak pidana korupsi kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang tahun 2002 dengan kerugian Rp1,3 miliar.

img_title Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Berujung Maut

"Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kami melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca: Identitas Buronan Akan Dimasukkan Data Kependudukan agar Mudah Dilacak

img_title Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China Ditangkap usai Mendarat di Bandara Soetta

Sukarman menjelaskan, Wahyu Mulyana tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi. Setelah divonis pengadilan bersalah, terpidana melarikan diri sejak tahun 2012.

"Untuk kasus ini ada dua terpidana. Satu terpidana sudah melaksanakan putusannya, tinggal Wahyu," katanya.

img_title Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri

Menurut Sukarman, kasus ini dulunya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang. Anggaran proyek itu merupakan bantuan dari Pemprov DKI tahun 2002. Tapi penanganan kasus baru dimulai tahun 2005.

Atas penangkapan ini, kata Sukarman, terpidana langsung dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur. Pengiriman terpidana tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Sebelum masuk ke lapas, kita harus penuhi protokol kesehatan. Seperti rapid test dan surat sehat," kata Sukarman.

Dia mengatakan penangkapan terpidana berkat informasi dari masyarakat. Setelah informasi didapat, tim melakukan penyelidikan ke rumah terpidana. Tak lama petugas langsung menangkapnya.

Terpidana Wahyu akan menjalani vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp1,3 miliar.

PM Israel, Benjamin Netanyahu

Turki Masukkan PM Israel Benjamin Netanyahu Daftar Buronan Interpol

Sebuah pengadilan di Istanbul, Turki, telah menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol untuk pemimpin rezim zionis Israel Benjamin Netanyahu.

img_title
VoxPop.co.id
15 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut