Penyembelihan Hewan Dikritik, MPU Aceh: Stunning Haram di Islam

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh merespon kritikan yang disampaikan oleh LSM di Australia yang menilai cara penyembelihan hewan di Aceh tidak manusiawi. MPU Aceh bahkan menyebut sudah ada fatwa tentang penyembelihan hewan di Aceh.

img_title Wakil Asia Resmi Habis Tak Bersisa di Piala Dunia 2026 usai Australia Ditaklukkan Mesir Lewat Adu Penalti

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, penyembelihan hewan dengan cara pembiusan atau ditembak (stunning) itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pihaknya bahkan sudah pernah membuat kajian dengan tenaga kesehatan hewan dan ahli pembiusan.

“Dari berbagai kajian yang pernah kita lakukan bersama tenaga kesehatan hewan, ahli pembiusan, sudah memaparkan tentang stunning itu, disimpulkan stunning itu tidak boleh dalam Islam,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020.

img_title Harga Beras, Bawang Putih dan Daging Sapi Masih Tinggi, Cek Daftar Lengkap Komoditas Lainnya

Baca: Pemotongan Sapi Qurban di Aceh Dicap Tak Manusiawi, Disorot Australia

Hanya saja, perilaku sebagian orang yang menyembelih hewan juga dinilai tidak tepat, karena tidak memperhatikan keadaban cara menyembelih. Bahkan, menurut Faisal, apa yang dilihat oleh LSM Australia itu, bukan keterwakilan warga Aceh yang menyembelih hewan.

img_title Update Daftar Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang dan Australia Wakili Asia

“Jadi apa yang dilihat mereka soal penyembelihan hewan di media sosial itu bukan keterwakilan cara penyembelihan yang betul, jadi jangan disalahkan penyembelihannya, jadi banyak metode penyembelihan oleh umat Islam itu yang bisa memperhatikan hak-hak binatang,” ujarnya.

Misalnya kata dia, saat merebahkan hewan, harus di tanah yang lembut dan tidak di atas tanah yang keras. Hal itu, agar hewan tersebut tidak merasa sakit saat rebah. “Dalam fiqih itu, tidak bisa menjatuhkan hewan di tanah yang keras harus di tanah yang lembut, jadi dia tidak sakit,” ucapnya.

Ia menegaskan apa yang diprotes oleh LSM Australia itu, yang mengharuskan penyembelihan dengan cara stunning tidak dibenarkan dan tidak sesuai syariah dalam penyembelihan. “Itu tidak memunuhi standar syariah penyembelihan dengan metode stunning,” ujarnya.

Adapun fatwa MPU Aceh tentang penyembelihan hewan, yaitu pertama, pemingsanan hewan dan sejenisnya, hukumnya haram. Kedua mengkonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) hukumnya haram.

Ketiga, meracuni hewan dan menyembelihnya kemudian menjual dan mengkonsumsi dagingnya hukumnya haram. Keempat mengkonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram. (ren)
 

Jay Idzes saat Sassuolo hadapi Juventus

Rekan Jay Idzes Terjerat Kasus Narkoba di Australia, Apa Dampaknya untuk sang Kapten Timnas Indonesia?

Rekan Jay Idzes di Sassuolo terjerat kasus penyalahgunaan zat terlarang di Australia. Sang kapten Timnas Indonesia dan klubnya berpotensi merugi di musim 2026-2027.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut