Guru Ngaji di Makassar Ditangkap karena Cabuli 3 Muridnya

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VoxPop - Polisi menangkap seorang pria oknum guru mengaji di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dituduh melakukan pencabulan kepada tiga orang muridnya. Ia ditangkap setelah orangtua dari para korban melaporkan tindakan asusila itu kepada pihak berwenang.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru mengaji berinisial AM itu, Polrestabes Makassar, akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Baca juga: Iming-iming Nilai Bagus, Guru Agama Cabuli Belasan Murid di Sumbar

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Tersangka berusia 60 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa orang muridnya.

"Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji di Kecamatan Biringkanaya, perkaranya sekarang sudah proses penyidikan. Yang bersangkutan hari ini sesuai jadwal, kita akan lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Agus Khaerul, dalam wawancara dengan tvOne.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Setelah itu, kepolisian juga sudah melakukan assessment terkait dengan pemeriksaan visum dan hasilnya juga sudah diterima. Untuk saat ini, Polrestabes Makassar memiliki dugaan kuat terjadi sebagaimana yang dilaporkan, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. "Untuk sementara yang melapor resmi ke kami ada tiga orang," ujar Agus.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut