Kegiatan Belajar Tatap Muka, Orangtua Diminta Isi Formulir Persetujuan

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di Kota Serang di masa pandemi COVID-19
Sumber :
  • VoxPop/Yandi Deslatama

VoxPop – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Kota Serang, sudah dimulai hari ini, Selasa 18 Agustus 2020. Seperti yang terlihat di SDN Curug, para siswa maupun guru menggunakan masker dan pelindung wajah. 

img_title Viral! Petugas Puskesmas di Serang Malah Senam Saat Pasien Antre Berobat

Setiap siswa yang masuk dicek dahulu suhu tubuhnya. Kemudian, setiap meja hanya diisi oleh satu siswa. Karena kekurangan ruang kelas, ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pun disulap jadi ruang belajar.

Kegiatan pembelajaran pun dibagi dua shif. Shif pertama sekolah berlangsung mulai pukul 17.15 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kemudian shif kedua, mulai pukul 10.05 WIB hingga pukul 12.15 WIB tanpa istirahat.

img_title Nadiem soal Heboh Pengadaan Laptop Rp9,9 T: Mitigasi Pembelajaraan saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Baru Sehari Tatap Muka, 3 Sekolah Tutup Lagi karena 6 Guru Kena Corona

"Pembagian siswa ada shif. (Guru) swab-nya sudah, penyemprotan juga sudah. Ganti shif (sekolah) disemprot juga. Sebelum waktu (belajar) habis, di-WA orangtuanya, dijemput," kata Kepala Sekolah SDN Curug, Udin, ditemui di lokasi sekolah, Selasa 18 Agustus 2020.

img_title Terungkap, Prajurit TNI AD Keroyok Warga Sipil Hingga Tewas Karena Mabuk

Formulir persetujuan

Udin menjelaskan, sebelum dilaksanakan KBM tatap muka, mereka telah menyebar formulir persetujuan ke seluruh orangtua murid. Salah satu poin dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. 

"Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orangtua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka," terangnya.

Dia mengaku bahwa draf surat perjanjian itu diberikan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Pihak sekolah hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Dindik.

Baca juga: KAMI Desak Sidang MPR Turunkan Jokowi, Kapitra: Makar Berbungkus Moral

Alasannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sempat berucap orangtua siswa yang tidak mengizinkan anaknya melakukan KBM tatap muka, tidak bisa diberikan hukuman oleh pihak sekolah.

"Bahasa itu kalau ada sesuatu terjadi di sekolah, itu bukan tanggung jawab sekolah, tapi tanggung jawab keluarga. (Misal siswa positif COVID-19) itu ke sana (tanggung jawab orangtua). Dari Pemkot sudah ada blangkonya, drafnya sudah ada. Orangtua hanya tinggal mengisi," tuturnya.

Orangtua mayoritas setuju

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di Kota Serang di masa pandemi COVID-19

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkilah dengan keluarnya surat perjanjian antara wali murid, pihak sekolah tidak bermaksud lepas tangan. Melainkan, agar orangtua siswa tidak menyalahkan siapa pun jika selama proses kegiatan belajar mengajar ada pelajar atau anaknya terpapar COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut