Kegiatan Belajar Tatap Muka, Orangtua Diminta Isi Formulir Persetujuan
- VoxPop/Yandi Deslatama
VoxPop – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di Kota Serang, sudah dimulai hari ini, Selasa 18 Agustus 2020. Seperti yang terlihat di SDN Curug, para siswa maupun guru menggunakan masker dan pelindung wajah.
Setiap siswa yang masuk dicek dahulu suhu tubuhnya. Kemudian, setiap meja hanya diisi oleh satu siswa. Karena kekurangan ruang kelas, ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pun disulap jadi ruang belajar.
Kegiatan pembelajaran pun dibagi dua shif. Shif pertama sekolah berlangsung mulai pukul 17.15 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kemudian shif kedua, mulai pukul 10.05 WIB hingga pukul 12.15 WIB tanpa istirahat.
Baca juga: Baru Sehari Tatap Muka, 3 Sekolah Tutup Lagi karena 6 Guru Kena Corona
"Pembagian siswa ada shif. (Guru) swab-nya sudah, penyemprotan juga sudah. Ganti shif (sekolah) disemprot juga. Sebelum waktu (belajar) habis, di-WA orangtuanya, dijemput," kata Kepala Sekolah SDN Curug, Udin, ditemui di lokasi sekolah, Selasa 18 Agustus 2020.
Formulir persetujuan
Udin menjelaskan, sebelum dilaksanakan KBM tatap muka, mereka telah menyebar formulir persetujuan ke seluruh orangtua murid. Salah satu poin dalam surat perjanjian itu, orangtua siswa tidak akan menuntut sekolah jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Ada kesepakatan, membuat pernyataan, jadi bahwa nama orangtua siswa itu setuju atau tidak setuju untuk pembelajaran tatap muka," terangnya.
Dia mengaku bahwa draf surat perjanjian itu diberikan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang. Pihak sekolah hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Dindik.
Baca juga: KAMI Desak Sidang MPR Turunkan Jokowi, Kapitra: Makar Berbungkus Moral
Alasannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sempat berucap orangtua siswa yang tidak mengizinkan anaknya melakukan KBM tatap muka, tidak bisa diberikan hukuman oleh pihak sekolah.
"Bahasa itu kalau ada sesuatu terjadi di sekolah, itu bukan tanggung jawab sekolah, tapi tanggung jawab keluarga. (Misal siswa positif COVID-19) itu ke sana (tanggung jawab orangtua). Dari Pemkot sudah ada blangkonya, drafnya sudah ada. Orangtua hanya tinggal mengisi," tuturnya.
Orangtua mayoritas setuju
![]()
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berkilah dengan keluarnya surat perjanjian antara wali murid, pihak sekolah tidak bermaksud lepas tangan. Melainkan, agar orangtua siswa tidak menyalahkan siapa pun jika selama proses kegiatan belajar mengajar ada pelajar atau anaknya terpapar COVID-19.
