Melebihi Izin Tinggal, 44 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta
- VoxPop/Willibrodus
Baca juga: Dibanding Pesawat, Benarkah Bioskop Lebih Aman dari COVID-19?
Barron menjelaskan bahwa selama proses pengawasan yang berlangsung selama ini tidak ditemukan adanya penambahan WNA di wilayah Jakarta Pusat. "Memang mereka tidak bisa pulang ke negaranya, karena sampai saat ini belum ada penerbangan yang langsung ke Afrika dan negara-negara lainnya," jelasnya.
Saat ditanya, para WNA ini kebanyakan menjadi pengusaha tekstil di Jakarta. Selain itu, ada beberapa orang yang bekerja sebagai tukang servis laptop.
"Dari informasi yang kami terima tadi, sebagian besar tinggal melebihi 1 tahun dan ini sudah overstay. Untuk selebihnya kami tidak mengetahui karena tidak memiliki dokumen perjalanan. Seharusnya mereka melaporkan diri ke kantor Imigrasi yang wilayahnya membawahi tempat domisili mereka," ungkap Barron.
Barron menambahkan, jika para WNA tersebut melapor ke kantor Imigrasi terdekat, maka akan disiapkan fasilitas izin tinggal bagi WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya.
"Ada 2 jenis sanksi yang bisa diberikan. Pertama adalah tindakan projustisia dan yang kedua adalah sanksi administrasi keimigrasian. Tetapi, nanti kami pilah sampai seberapa berat tingkat kesalahan yang dilakukan," katanya.
Barron berharap agar operasi pengawasan WNA ini dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian, maupun pelanggaran umum. Selain itu, diharapkan agar operasi ini dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Pusat. (ase)
