Seleksi SKB CPNS 2019 Dilanjutkan, Protokol Kesehatan Diterapkan

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang Selasa (1/9/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VoxPop – Rangkaian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 kembali dilanjutkan. Seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai Selasa kemarin,1 September hingga 12 Oktober 2020.

img_title Flu Burung H5N1, Benarkah Berpotensi Jadi Pandemi Global Seperti COVID-19?

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, menjelaskan meskipun ujian SKB ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan dengan ketat.

“Kami ingin memastikan agar penyelenggaraan ujian SKB ini tak menimbulkan klaster baru dari penyebaran COVID-19,” ujar Atmaji di Jakarta Rabu 2 September 2020.

img_title Varian Baru Virus Flu Muncul di China, Akankah Berpotensi Picu Pandemi Baru?

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka namun Tak Semua Kementerian

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah penggunaan masker, jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan. Lalu dengan, pengecekan suhu tubuh bagi peserta, dan wajib rapid test bagi panitia ujian. Demikian juga masker wajib digunakan oleh peserta SKB dan panitia yang bertugas.

img_title Bangkit dari Pandemi, Azlina Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan Lewat Usaha Warung Makan

Selama di ruang tunggu dan ruang ujian, peserta harus bisa menjaga jarak aman, baik dengan peserta lain maupun petugas.

Di lokasi ujian juga telah tersedia tempat cuci tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun selama 20 detik sebelum memasuki lokasi ujian dan ruang ujian. Selanjutnya, peserta juga akan dicek suhu tubuhnya.

Maka itu, bagi peserta dengan suhu tubuh yang melebihi ambang batas atau di atas 37,3 derajat Celcius tetap diperbolehkan mengikuti ujian. Namun, akan melakukan ujian di tempat terpisah dengan peserta lainnya. 

Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.

“Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test,” ujar Atmaji.

Penyelenggaraan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB dengan Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 mengenai Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Sedangkan protokol kesehatan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut