Hanya Kemenag yang Keluarkan Rekomendasi Pelajar RI Kuliah di Al Azhar

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani
Sumber :
  • Humas Kemenag

VoxPop – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, memastikan hanya Kementerian Agama yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar. Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.

img_title Sabtu Ini, Kemenag Gelar Doa dan Dzikir Kebangsaan di Monas Rayakan HUT ke-81 RI

Hal tersebut ditegaskan pria yang akrab disapa Dhani menyusul adanya pesantren yang memberikan jaminan pelajarnya belajar dan kuliah di Mesir sebagai bagian dari promosi pondoknya. 

"Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," ujar Dhani dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2020.

img_title Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan 112 Universitas Negeri dan Swasta di Bawah Kemenag se-Indonesia

Baca juga: KJRI dan Kementerian Haji Saudi akan Bahas Umrah 1442H

Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran  Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014. Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan Studi Islam ke luar negeri. 

img_title Bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan Calon Pensiunan Kementerian Agama

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama yaitu:

1. Mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
2. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri;
3. Melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju;
4. Melampirkan surat pengantar dari Kemenag tempat domisili (Kabupaten/Kota);
5. Melampirkan biodata lengkap pemohon;
6. Melampirkan ijazah yang telah dilegalisir dan terdaftar di Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
7. Melampirkan fotokopi paspor.

"Keberangkatan pelajar Ibbas ke Mesir dilakukan secara non prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang," ujarnya.

"Pesantren Ibnu Abbas Serang juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam," sambungnya.

Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas. Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut